Angkat Honorer Tendik jadi PPPK, Gaji Sesuai Golongan, Negara Hemat
jpnn.com, JAKARTA - Honorer tenaga kependidikan (tendik) makin lantang bersuara meminta diperlakukan sama seperti guru.
Mereka juga menuntut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes.
Menurut Ketua umum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono, mengalihkan tendik menjadi tenaga outsourcing justru akan membuat anggaran membengkak.
Pasalnya, besaran gaji tenaga outsourcing dihitung berdasarkan upah minimum regional (UMR).
Jika daerah A, UMR Rp 3 jutaan, maka penyedia tenaga outsourcing harus menggaji sebesar itu.
Berbeda bila diangkat menjadi PPPK. Menurut Sutopo, pemerintah akan lebih ringan bebannya.
Sebab, penggajian PPPK mengikuti aturan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK.
"Daripada di-outsourcing mending diangkat menjadi PPPK. Toh gaji honorer tendik Ijazah SD, SMP, SMA bila mengacu Perpres 98/2020 sudah sama dengan sebelum menjadi PPPK," ujarnya kepada JPNN.com, Selasa (26/7).
Berita P3K terbaru: Ada usulan honorer tendik diangkat menjadi PPPK dan digaji sesuai golongan ijazah karena anggaran negara akan lebih hemat.
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan
- Ternyata PPPK Dilarang Pindah Unit Kerja, Honorer Perlu Tahu
- Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
- Solusi Honorer Gagal jadi PPPK 2024, Ada Istilah NIP Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit